Dalam kehidupan sehari - hari sobat porokonco selalu mendengar kata multikultural ,pluralisme maka penjelasan dapat diuraikan antara lain sebagai berikut!!^^
1.Multikulturalisme
Multikulturalisme adalah sebuah
paham yang menyatakan bahwa suatu masyarakat sebaiknya terdiri dari banyak
kelompok budaya yang berbeda dalam status sosial yang sama, atau paling tidak
mengijinkan kelompok-kelompok budaya yang berbeda tersebut tinggal dalam satu
wilayah.
Pendapat Lain :
- Multikulturalisme adalah
istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang tentang ragam
kehidupan di dunia, ataupun kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang
penerimaan terhadap realitas keragaman, dan berbagai macam budaya
(multikultural) yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut
nilai-nilai, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang mereka anut.
- Multikulturalisme berhubungan
dengan kebudayaan dan kemungkinan konsepnya dibatasi dengan muatan nilai
atau memiliki kepentingan tertentu.
- “Multikulturalisme” pada
dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam
berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap
realitas keagamaan, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam
kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai
pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam kesadaran politik
(Azyumardi Azra, 2007).
- Masyarakat multikultural adalah
suatu masyarakat yang terdiri dari beberapa macam kumunitas budaya dengan
segala kelebihannya, dengan sedikit perbedaan konsepsi mengenai dunia,
suatu sistem arti, nilai, bentuk organisasi sosial, sejarah, adat serta
kebiasaan (“A Multicultural society, then is one that includes several
cultural communities with their overlapping but none the less distinc
conception of the world, system of [meaning, values, forms of social
organizations, historis, customs and practices”; Parekh, 1997 yang dikutip
dari Azra, 2007).
- Multikulturalisme mencakup
suatu pemahaman, penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta
suatu penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain
(Lawrence Blum, dikutip Lubis, 2006:174).
- Sebuah ideologi yang mengakui
dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual
maupun secara kebudayaan (Suparlan, 2002, merangkum Fay 2006, Jari dan
Jary 1991, Watson 2000).
- Multikulturalisme mencakup
gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat
suatu negara, yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya,
namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang
sama dan mempunyai kebanggan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut (A.
Rifai Harahap, 2007, mengutip M. Atho’ Muzhar).
Multikulturalisme berakar dari
individualistik, liberal, yang memahami perbedaan kultur, memahami perbedaan
atau kekayaan perbedaan agama, politik, ideologi, dan lain-lain, hanya sebatas
"memahami" untuk tidak timbulnya benturan akibat perbedaan-perbedaan
tersebut. Multikulturalisme ini juga merupakan suatu paham yang seperti
menganggap budayanya paling benar sehinggal kadang dapat terjadi kekerasan yang
mengharuskan orang lain juga harus mengikuti budayanya.
pluralisme
Pluralisme adalah suatu paham yang
berpendapat bahwa orang dari ras, agama, serta kepercayaan politik yang berbeda
dapat hidup dengan damai di masyarakat yang sama.
Pendapat lain :
- Dalam ilmu sosial, pluralisme
adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok
yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain.
Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik
asimilasi.
- Pluralisme adalah dapat
dikatakan salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang
paling penting, dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu
pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi.
- Dalam sebuah masyarakat
otoriter atau oligarkis, ada konsentrasi kekuasaan politik dan keputusan
dibuat oleh hanya sedikit anggota. Sebaliknya, dalam masyarakat
pluralistis, kekuasaan dan penentuan keputusan (dan kemilikan kekuasaan)
lebih tersebar.
- Dipercayai bahwa hal ini
menghasilkan partisipasi yang lebih tersebar luas dan menghasilkan
partisipasi yang lebih luas dan komitmen dari anggota masyarakat, dan oleh
karena itu hasil yang lebih baik. Contoh kelompok-kelompok dan
situasi-situasi di mana pluralisme adalah penting ialah: perusahaan,
badan-badan politik dan ekonomi, perhimpunan ilmiah.
- Bisa diargumentasikan bahwa
sifat pluralisme proses ilmiah adalah faktor utama dalam pertumbuhan pesat
ilmu pengetahuan. Pada gilirannya, pertumbuhan pengetahuan dapat dikatakan
menyebabkan kesejahteraan manusiawi bertambah, karena, misalnya, lebih
besar kinerja dan pertumbuhan ekonomi dan lebih baiklah teknologi
kedokteran.
Pluralisme yang memahami adanya
perbedaan-perbedaan untuk kemudian pemahaman itu ditingkatkan menjadi toleransi
dan tolong menolong, gotong royong antar umat beragama, bukan dari sisi
pencampuradukan ajaran agama, melainkan dari sisi umat dan kemanusiaannya
(bersifat aktif-participatif). Pluralisme menerima perbedaan yang ada dalam
masyarakat tanpa memaksa individu atau kelompok yang ada di dalam masyarakat
tersebut untuk melakukan asimilasi budaya.
2. KONSEP BHINNEKA TUNGGAL IKA DALAM KONTEKS
WACANA MULTIKULTURALISME
Bhinneka Tunggal Ika seperti kita pahami sebagai motto Negara, yang diangkat
dari penggalan kakawin Sutasoma karya besar Mpu Tantular pada jaman Keprabonan
Majapahit (abad 14) secara harfiah diartikan sebagai bercerai berai tetapi satu
atau Although in pieces yet One. (Wikipedia). Motto ini digunakan sebagai
ilustrasi dari jati diri bangsa Indonesia yang secara natural, dan
sosial-kultural dibangun diatas keanekaragaman. (etnis, bahasa, budaya dll).
Jika dikaji secara akademis, bhinneka tunggal ika tersebut dapat dipahami dalam
konteks konsep generik multiculturalism atau multikulturalisme.Secara
historiskontemporer masyarakat Barat, (Wikipedia) multikulturalisme setidaknya
menunjuk pada tigal hal. Pertama, sebagai bagian dari pragmatism movement pada
akhir abad ke 19 di Eropa dan Amerika Serikat. Kedua, sebagai political and
cultural pluralism pada abad ke 20 yang merupakan bentuk respon terhadap
imperialisme Eropa di Afrika dan imigrasi besar-besaran orang Eropa ke Amerika
Serikat dan Amerika Latin. Ketiga, sebagai official national policy yang
dilakukan di Canada pada 1971 dan Australia tahun 1973 dan berikutnya di
beberapa Negara Eropa. Secara konseptual tampaknya dinamika pemikiran tentang
multikulturalisme tersebut merupakan pergumulan antara pilihan menjadi
monocultural nation-state yang didasarkan pada prinsip …each nation is entitled
to its own souvereign state and to engender, protect and preserve its own
unique culture and history, atau menjadi multilingual and multi-ethnic empires
yang dianggap sangat opresif, seperti Austro-Hungarian Empire dan Ottoman
Empires. Namun demikian dalam praksis kehidupan kenegaraaan yang berbasis
pemikiran monoculturalism ternyata ideology nation-state dengan prinsip unity
of disscent, unity of culture, unity of language and often unity of religion
tidak mudah diwujudkan. Oleh karena itu dalam kondisi tidak dicapainya cultural
unity, karena dalam kenyataannya justeru memiliki cultural diversity, Negara
melakukan berbagai kebijakan, yang salah satunya yang paling umum adalah
melakukan compulsory primary education dalam satu bahasa. Walaupun demikian hal
tersebut potensial menimbulkan cultural conflict sebagai akibat dari pengabaian
terhadap bahasa lokal/daerah.
Menarik untuk dicermati bagaimana modus kebijakan multikulturalisme yang ada
selama ini. Pertama, model Amerika Serikat yang memiliki kebijakan
multikulturalime yang dikenal the Melting Pot’ ideal, yang pada dasarnya bahwa
immigrant cultures are mixed and amalgamated without state intervention. Setiap
individu immigrant diharapkan mampu berasimilasi kedalam kondisi masyarakat
Amerikan menurut kecepatannya dalam beradaptasi. Pemikiran tentang melting pot
ini dirancang untuk bergandengan secara harmonis dengan konsep Amerika sebagai
suatu national unity. Kedua, model Australia, dengan multikulturalisme yang
dikonsepsikan dalam format ethnic selection, dimana masyarakat Australia yang
sebelum datanganya immigrant Eropa secara besar-besaran, sesungguhnya memiliki
bayak indigenous cultures (aborigin) atau kebudayaan asli untuk diarahkan
menjadi masyarakat Australia yang mencerminkan the British ethno-cultural
identity. Ketiga, di lain pihak Canada menggunakan kebijakan multilkulturalisme
dalam bentuk pembangunan national unity melalui konsepsi pluralistic and
particularist multiculturalism yang kemudian dikenal sebagai Canada’s cultural
mosaic yang pada dasarnya memandang bahwa setiap budaya atau sub-budaya di
dalam masyarakar Canada memberikan kontribusi keunikan dan nilai luhur terhadap
keseluruhan kebudayaan dengan prinsip preserving the distinctions between
cultures. Keempat, model Argentina yang menerapkan kebijakan multikulturalisme
untuk mengakomodasikan budaya immigrant dengan prinsip multikulturalisme
sebagai cerminan dari social assortment of Argentine culture dengan menerapkan
individual’s multiple citizenship. Kelima, model Malaysia, yang menerap
kebijakan multikulturalisme dengan prinsip coexistence between the three
ethnicities (Malays, Chinese, and Indian) dengan jaminan konstitusional …that
immigrant groups are granted citizenship, and Malays’ special rights are
guranted, yang kemudian dikenal dengan Bumiputera policy.
Bagaimana halnya dengan konsep dan kebijakan multikulturalisme Bhinneka Tunggal
Ika -Indonesia?
Indonesia dikonsepsikan dan dibangun sebagai multicultural nation-state dalam
konteks negara-kebangsaan Indonesia modern, bukan sebagai monocultural
nation-state. Hal itu dapat dicermati dari dinamika praksis kehidupan bernegara
Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sampai saat
ini dengan mengacu pada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, yakni UUD
1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, serta praksis kehidupan bernegara dan
bermasyarakat yang menjadi dampak langsung dan dampak pengiring dari berlakunya
setiap konstitusi serta dampak perkembangan internasional pada setiap jamannya
itu.
Cita-cita, nilai, dan konsep demokrasi, yang secara substantif dan prosedural
menghargai persamaan dalam perbedaan dan persatuan dalam keberagaman, secara
formal konstitusional dianut oleh ketiga konstitusi tersebut. Dalam Pembukaan
UUD 1945 terdapat beberapa kata kunci yang mencerminkan cita-cita, nilai, dan
konsep demokrasi, yakni “…mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
(alinea 2); “…maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
(alin”a 3); “…maka disusunlah Kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
….dst…kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, ..”(alinea 4),. Kemudian dalam Mukadimah Konstitusi
RIS, “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam
negara yang berbentuk republik-federasi, berdasarkan …dst…kerakyatan…” (alinea
3); “….Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna”. Selanjutnya
dalam Mukadimah UUDS RI 1950, “…dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia …dst… yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. (alinea2);
“…yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ..dst…kerakyatan…dalam
masyarakat dan Negara hukum Indonesia merdeka yang berdaulat sempurna” (alinea
4). Kata rakyat yang selalu disebut dalam konstitusi tersebut pasti menunjuk
pada masyarakat Indonesia yang multikultural dengan seloka bhinneka tunggal ika
itu.
Pada tataran ideal semua konstitusi tersebut sungguh-sungguh menganut paham
demokrasi dalam dan untuk masyarakat yang bersifat multikultural. Hal ini
mengandung arti bahawa paham demokrasi konstitusional sejak awal berdirinya
Negara Republik Indonesia tahun 1945 sampai saat ini merupakan landasan dan
orientasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia yang
bersifat multikultural. Untuk mewadahi multikulturalisme yang ada Secara
instrumental dalam ketiga konstitusi tersebut juga telah digariskan adanya
sejumlah perangkat demokrasi seperti lembaga perwakilan rakyat, pemilihan umum
yang bersifat umum, langsung, bebas dan rahasia untuk mengisi lembaga
perwakilan rakyat; partisipasi politik rakyat melalui partai politik;
kepemimpinan nasional dengan sistem presidentil atau parlementer, perlindungan
terhadap hak azasi manusia; sistem desentralisasi dalam wadah negara kesatuan
(UUD45 dan UUDS 50) atau sistem negara federal (KRIS 49); pembagian kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif; orientasi pada keadilan dan kesejahteraan
rakyat; dan demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun demikian, pada tataran praksis masih terjadi pertarungan antara
nilai-nilai ideal, nilai instrumental, dengan konteks alam, politik , ekonomi,
sosial, budaya, keamanan, dan agama serta kualitas psiko-sosial para
penyelenggara negara. Memang harus diakui bahwa proses demokratisasi kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang bersifat multikultural itu sampai
saat ini masih belum mencapai tarap yang membanggakan dan membahagiakan.
Misalnya, kita masih menyaksikan berkembangnya fenomena kasuistis dari
etnosentrisme dan primordialisme lain yang menyertai desentralisasi dan otonomi
daerah, yang diwarnai konflik horizontal antar suku, agama, ras dan golongan
yang terjadi di berbagai penjuru tanah air, terutama pada saat terjadinya
proses politik pemilihan umum.
Sudah banyak wacana tentang model demokrasi yang cocok dengan kondisi
masyarakat Indonesia yang ber-“Bhinneka Tunggal Ika” dengan liku-liku
pengalaman historis, serta perkembangan ekonomi, serta interaksinya dengan
kecenderungan globalisasai semakin banyak dikembangkan. Diantara berbagai
wacana yang menonjol adalah proses demokrasi yang dikaitkan dengan konsep
masyarakat madani, yang secara substantif menghargai multikulturalisme. Untuk
mewujudkannya diperlukan penghayatan yang utuh dan pengalaman yang tulus serta
dukungan prasaran sosial budaya, (Madjid, dalam Republika 10 Agustus 1999);
konsep masyarakat madani dalam konteks negara kesejahteraan melalui pergeseran
peran pemerintah dari “government” manjadi “governance” (Giddens, dalam Kompas
19 Maret 1999); masyarakat madani yang bermoral yang dicerminkan dalam
kedaulatan rakyat yang menjunjung tinggi hukum dan hak azasi manusdia (Suara
Pembaharuan 21 Juni 1999); kaitan antara peran penting dari ummat Islam dan
pembangunan masyarakat madani (Abdillah, dalam Kompas 27 Februari 1999);
persoalan dilematis dalam pembangunan masyarakat madani menyangkut keterkaitan
ilmu pengetahuan, moralitas, jaminan hukum dan persamaan hak (Asy’ari, dalam
Republika 23 Februari 1999); kaitan masyarakat madani dengan nilai Jawa yang
dinilai kurang mendukung karena kurang memperhatikan kekuatan ilmu pengetahuan,
moralitas, tatan hukum, dan persamaan (Mulder, dalam Kompas 20 Nopember 1998);
kegalauan mengenai kemunculan masyarakat madani sebagai hal menjanjikan atau
yang menyuramkan sebagai akibat dari peranan negara di masa lalu yang sangat
dominan (Burhanuddin, dalam Media Indonesia 4 Maret 1999); pesimisme perwujudan
masyarakat madani sebagai akibat dari kecenderungan menguatnya komunalisme dan
melemahnya kepercayaan terhadap negara (Kompas 23 Maret 1999); peran masyarakat
akademis sebagai bagian dari masyarakat madani (Abdurrahman, dalam Kompas 29
April 1999); kaitan masyarakat madani dengan prinsip subsidiaritas dengan cara
mengurangi peran negara dan memberikannya kepada organisasi masyarakat secara
bertanggung jawab (Bertens, dalam Suara Pembaharuan 17 Juli 1999); kaitan etika
pluralisme dan konstitusi masyarakat madani yang memungkinkan masyarakat yang
heterogin membangun kehidupan bersama yang damai (Arifin, dalam Republika 14
Mei 1999); tentang paradoksal penguatan birokrasi dalam gerakan menuju
masyarakat madani (Iskandar, dalam Pikiran rakyat 24 April 1999); konsepsi
pembangunan masyarakat madani yang profetis yang secara historis tercermin
dalam masyarakat Madinah pada masa Rasullullah (Maksum, dalam Suara Pembaharuan
25 Juli 1999); perlunya pemerintahan profesional dalam membangun kultur
pemerintahan yang demokratis (Suryohadiprodjo, dalam Republika 11 Nopember
1999).
Wacana tersebut menunjukkan bahwa komitmen terhadap upaya peningkatan kualitas
kehidupan demokrasi dalam konteks multikulturalisme di Indonesia sedang
mengalami tahap yang memuncak. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pada masa
yang akan datang instrumentasi dan praksis berkehidupan demokrasi di Indonesia
akan mengalami penyempurnaan yang terus menerus sejalan dengan dengan dinamika
partisipasi seluruh warganegara sesuai dengan kedudukan dan perannya dalam
masyarakat. Dalam konteks multikulturalisme, hal itu menujukkan bahwa konsep
final tentang NKRI, Pembukaan UUD 1945 yang diterima secara konsisten dengan
Pancasila di dalamnya, wawasan Nusantara yang mempersatukan wilayah Indonesia
dari Merauke sampai Sabang, serta pengakuan kebudayaan Indonesia yang merajut
puncak-puncak budaya dari semua etnis yang ada di Indonesia, merupakan indikasi
yang kuat bahwa Indonesia tidak menganut konsep American’s melting pot, atau
Australia’s ethnic selection, atau Malaysia’s three ethnicity coexistence, atau
Argentina’s social-cultrural assortment tetapi lebih mendekati pada konsep
eclectic model dari Canada’s cultural mosaic dengan konsepsi Bhinneka Tunggal
Ika Mpu Tantular.
3.masyarakat
multikulturalisme biasanya rentan terhadap konflik karena ada banyak budaya yang
masuk dan tidak semua orang bisa menerima dan itu patutnya harus dihindari agar
tidak terjadi konflik
4. Secara
sederhana, primordialisme itu sering disebut sebagai kesetiaan atau loyalitas
yang telah disosialisasikan sejak kecil, misalnya karena besar di lingkungan
Jawa, sampai sekarang bahasa Jawa saya tidah hilang. Sedangkan etnosentrisme
merupakan upaya mengukur kelompok lain dengan tolok ukur budaya sendiri,
misalnya saya anggap budaya lain lebih rendah dari budaya saya.
Dalam masyarakat
plural, kedua hal tersebut bisa mendorong terjadinya konflik, baik disengaja
atau tidak… yang diharapkan dalam kelompok masyarakat plural adalah mencari
titik kesamaan yang bisa menjalin kerukunan (ini disebut interseksi, dalam
sosiologi) …. kalau tidak…. vested interest (keinginan yang tertanam kuat pada
sekelompok orang tertentu, biasanya elite) atau konflik laten bermunculan.
Konflik, meski terpendam, ditambahlagi kalau muncul stereotip dari suatu
kelompok pada kelompok tertentu… Nah, karena kita berasal dari latar belakang
yang bermacam2… maka perlu ada pihak yang mampu mengakomodasi perbedaan ini.
Akomodasi sendiri
memiliki pengertian upaya untuk mencapai kestabilan agar tidak terjadi konflik…
perlu diingat juga: masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang rawan
konflik. Hal itu karena terdapat banyak perbedaan horizontal dalam masyarakat,
atau sering disebut diferensiasi.
Diferensiasi tidak
bisa dihapuskan, tetapi bisa dimanfaatkan untuk memperkaya budaya masyarakat
kita… itu yang mendorong terjadinya integrasi…. yaitu proses penyesuaian
unsur-unsur budaya yang berbeda menjadi satu kesatuan yang serasi fungsinya.
Dengan perbedaan yang ada, seharusnya tidak dipermasalahkan, malah bisa
menunjukkan kedewasaan dan kemampuan masyarakat kita untuk saling menerima dan
bekerja sama sekali pun memiliki perbedaan.